Selasa, 17 Maret 2015

Haji Lulung dkk laporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan pasal-pasal ini


JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015). Pria yang akrab disapa Ahok itu disangka pasal fitnah dan pencemaran nama baik melalui media internet. 

Tujuh anggota DPRD DKI tersebut ialah Abraham Lunggana alias Haji Lulung (Fraksi PPP), Maman Firmansyah (Fraksi PPP), Tubagus Arif (Fraksi PKS), Haji Nawawi (Fraksi Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Haji Sarifudin (Fraksi Hanura), dan Prabowo Soenirman (Fraksi Gerindra).

"Mereka merasa Ahok menghina sekaligus merendahkan anggota DPRD DKI dengan menyebutkan mereka perampok uang rakyat dan sebagainya," ujar kuasa hukum tujuh anggota DPRD DKI, Razman Nasution, di teras Bareskrim Polri, Rabu siang.

Meski hanya terdiri dari tujuh orang anggota DPRD, Razman berpendapat bahwa tujuh orang tersebut adalah representasi fraksinya masing-masing.

Oleh sebab itu, dia mengklaim laporan atas Ahok mewakili fraksi-fraksi di DPRD DKI, bukan hanya laporan pribadi.

Laporan tujuh anggota DPRD DKI tersebut teregister dengan Nomor LP TBL/168/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015.

Mereka menyangka Ahok dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik melalui media massa sebagaimana dimaksud Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 207 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Bersamaan dengan laporan tersebut, lanjut Razman, pihaknya turut menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, antara lain,flashdisk berisi rekaman pernyataan Ahok di media massa dan beberapa lembar salinan berita media massa terkait pernyataan Ahok.

"Dari ngobrol-ngobrol saya dengan penyidik di dalam, saya simpulkan bahwa Bareskrim Polri serius mengusut kasus ini. Kami senang ya, silakan polisi penjarakan Ahok itu," kata Razman.

Daftar Pustaka         :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar