Kamis, 31 Januari 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Definisi Pelapisan Masyarakat

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial  ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat.  Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan(status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakn berada dalam suatu lapisan atau stratum.

Menurut Pitirim A.Sorokin :
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchies).

Menurut Theodorson :
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dlm hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

Terjadinya Pelapisan Sosial

1.  Terjadi dengan sendirinya
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku dan kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.

2.  Terjadi dengan disengaja
sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas, adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem Kasta
1. Kasta Brahmana: yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
2. Kasta Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tetara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
3. Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengha ketiga.
4. Kasta Sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
5. Paria: golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Cth: kaum gelandangan, peminta.

Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial

1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada.

a. barang siapa memiliki kekayaan paling banyak maka ia akan termasuk lapisan teratas
b. barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah

2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.

3. Ukuran kehormatan
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

4. Ukuran ilmu pengetahuan
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. 
Kesamaan Drajat
     
        Pada dasarnya semua manusia adalah sama derajatnya. di Indonesia sendiri kesamaan derajat diatur dan di jamin oleh undang-undang. semua mausia tanpa terkecuali mempunya hak dasar yang sama yang biasa disebut hak asasi manusia. pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak adalah :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pokok pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27, pokok kedua kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pikirannya yang tercantum dalam pasal 28, pokok ketiga adalah kebebasan untuk memeluk agama yang tercantum dalam pasal 29, pokok keempat adalah kesamaan hak untuk mendapat pengajaran yang tercantum dalam pasal 31

C. Elite dan Massa
Elite adalah sebutan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kedudukan tertinggi, massa adalah kelompok masyarakat yang tidak terikat oleh kelas-kelas.


Contoh kasus Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat misalnya

Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.
Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.



Menurut saya :
Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.

Dari sekian banyak dokter spesialis di Indonesia, saya sangat yakin bahwa hanya segelintir persen yang benar-benar bisa diandalkan. Bobroknya moral dunia kedokteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal proses bagaimana seseorang itu bisa masuk di fakultas kedokteran. Biaya kuliahnya aja udah selangit. Konon lagi mereka-mereka yang mengambil jalur ekstensi.

Biayanya pasti lebih tinggi. Parahnya lagi bagi mereka yang berduit dan kuliah di kedokteran hanya untuk menjaga gengsi. Motivasi mahasiswanya juga berbeda-beda kan. Bayangin aja jika salah satu bidang paling vital di negeri ini, yaitu bidang kesehatan ditangani oleh lulusan fakultas kedokteran yang bermotivasi untuk mendapat ”duit”.

Pantas saja begitu mahalnya harga kesehatan di Indonesia. Kebanyakan dari mereka (saya tidak mengatakan semua), membuka praktek dan menetapkan tarif mahal kepada pasiennya agar bisa ”balik modal”. Tanpa peduli apakah pasien itu kaya atau miskin. Ini bukan hanya pendapat saya, tapi ini adalah pendapat publik. Pasien hanya dijadikan komoditas untuk memperkaya dokter.